Sunday, February 19, 2012

Bagaimanakah Cara Membuat Paspor ?


Banyak teman yang mengajukan pertanyaan "kalo mau keluar negeri harus pake paspor ya?" dan jawabnya adalah iya. Paspor merupakan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia ketika bepergian ke luar negeri. Paspor memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan dapat diperpanjang. Paspor sendiri berlaku untuk semua usia, jadi bayi baru lahir pun kalau mau ikut ke luar negeri juga harus memiliki paspor.


(Gambar diambil dari http://danigunawan.com)

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat paspor antara lain :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). untuk anak yang belom memiliki KTP bisa menggunakan KTP orangtua.*
  • Kartu keluarga beserta salinannya.*
  • Akte Kelahiran.*
  • Akta Nikah (Jika Ada).*
  • Ijazah Terakhir.
  • Materai Rp 6.000,-
  • Surat Sponsor dari Instansi/Tempat Kerja/Sekolah.
*disertai salinannya (fotokopi). 


Banyak juga teman yang bertanya, apakah surat sponsor wajib ada ? Yang saya tau, Iya. Meskipun anda nantinya akan membuat paspor melalui Travel Agent, pihak Travel Agent pun juga tetap mewajibkan anda melampirkan surat sponsor dari tempat anda bekerja. Untuk mahasiswa, surat sponsor bisa berupa surat rekomendasi dari kampus.

Total biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor, setiap daerah berbeda beda, bergantung pada aturan dan kebijakan masing masing kantor Imigrasi tiap daerah. Untuk wilayah Jogja, biaya pembuatan paspor adalah sekitar Rp 275.000 ; Bandung ± Rp 300.000.

Tahapan Pembuatan Paspor :

Tahap Pertama : 
  • Datang ke kantor imigrasi, dengan membawa semua persyaratan yang telah disebutkan di atas, dan membeli formulir permohonan di loket.
  • Isi dan lengkapilah formulir permohonan. 
  • Serahkan formulir yang telah diisi, beserta dokumen dokumen yang diperlukan di loket pendaftaran. Dan kemudian anda akan mendapat tanda terima dan jadwal pemanggilan untuk foto, sidik jari dan interview (biasanya 2, 3 atau 4 hari kemudian).
Tahap Kedua :
  • Pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah kembali ke kantor imigrasi, lalu ambillah nomor antrian untuk foto/sidik jari dan interview.
  • Proses foto/sidik jari dan interview. (Interview sendiri biasa hanya ditanya mengenai kebenaran biodata anda, serta tujuan anda ke luar negeri).
  • Kemudian dilanjutkan proses pembayaran buku paspor, tanda tangan dan selanjutnya anda akan mendapatkan jadwal pengambilan paspor (biasanya 6 atau 7 hari kemudian).
Tahap Ketiga :
  • Datang kembali ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang anda dapatkan, kemudian serahkan slip pembayaran pembuatan paspor ke loket pengambilan paspor.
  • Paspor pun anda terima, dan siap digunakan .. 
Disarankan, untuk membuat paspor sebaiknya dilakukan paling lambat sebulan sebelum tanggal keberangkatan anda. karena dikhawatirkan terdapat peningkatan angka pembuatan paspor di kantor imigrasi sehingga memperlambat proses pembuatan paspor dan waktu pembuatannya pun akan semakin lama. dan lebih baik anda mengurus sendiri pembuatan paspor tersebut, tidak melalui travel agent, karena pastinya lebih murah sehingga uangnya pun dapat anda alokasikan untuk yang lainnya.

Ditulis oleh : Anisya Dian Ciptasari








No comments:

Post a Comment